Dari www.syariahonline.com , mudah2an
bermanfaat.
Tentang Empat Madzab
Assalamu 'alaikum Wr.Wb Ustadz,minta penjelasan awal munculnya 4 madzab, dan
haruskah kita mengikuti salah satu madzab dan sebatas mana fanatik kita
untuk mengikutinya. Wassalamu 'alaikum Wr.Wb.
Khamaludin
Tangerang - Banten
2003-11-17 13:56:15
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Sebenarnya mazhab fiqih itu bukan hanya sebatas empat itu saja, tapi masih
banyak yang lainnya. Namun yang besar dan hingga hari ini masih eksis bisa
dikatakan memang keempat mazhab itu.
Sebenarnya setiap mazhab fiqih itu merupakan metode ilmiyah yang sangat
sistematis untuk bisa mensarikan hukum dari sekian banyak dalil baik dari
Al-Quran Al-Karim maupun sunnah yang berserakan. Ada sekian banyak kaidah
yang digunakan sesuai dengan nalar dan pemahaman para peletak dasar dari
setiap mazhab.
Hebatnya, masing-masing mazhab itu memang sangat kuat dalam berhujjah dan
tidak bisa dinafikan begitu saja kekuatan hujjah itu. Terkadang antara satu
mazhab dengan lainnya sering kita dapati perbedaan dan tapi tidak jarang
juga ada banyak persamaan dalam hasil akhirnya.
Semua itu bisa dipahami karena memang masing-masing mazhab bisa saja
menggunakan sudut pandang dan standar logika yang bervariasi. Tapi semuanya
tetap bisa dipertanggung-jawabkan secara ilmiyah.
Sejarah Mazhab
Sesungguhnya bila dirunut ke belakang, mahzab fiqih itu sudah ada sejak
zaman shahabat Rasulullah SAW. Misalnya mahzab Aisyah ra, mazhab Ibnu Mas'ud
ra, mazhab Ibnu Umar. Masing-masing memiliki kaidah tersendiri dalam
memahami nash Al-Quran Al-Karim dan sunnah, sehinga terkadang pendapat Ibnu
Umar tidak selalu sejalan dengan pendapat Ibnu Mas'ud atau Ibnu Abbas. Tapi
semua itu tetap tidak bisa disalahkan karena masing-masing sudah melakukan
ijtihad.
Di masa tabi'in, kita juga mengenal istilah fuqaha al-Madinah yang tujuh
orang yaitu Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad,
Kharijah bin Zaid, Ibnu Hisyam, Sulaiman bin Yasan dan Ubaidillah. Termasuk
juga Nafi' maula Abdullah bin Umar. Di kota Kufah kita mengenal ada Al-Qamah
bin Mas'ud, Ibrahim An-Nakha'i guru Al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan di kota
Bashrah ada Al-Hasan Al-Bashri.
Sejarah Empat Mazhab
Namun dari sekian banyak mazhab yang pernah ada, kira empat mazhab inilah
yang hingga hari ini tetap eksis karena mereka memang memiliki pengikut yang
besar dilengkapi dengan literatur yang banyak dan lengkap pada setiap zaman.
Secara singkat inilah diskripsi masing-masingnya :
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dasar mazhab ini sebagaimana yang diletakkan oleh pendirinya, Al-Hanafiyah
(80-150 H) adalah Al-Quran Al-Karim, Sunnah Nabawiyah dan ijtihad dalam
pengertian yang luas. Diantaranya adalah qiyas, istihsan dan sebagainya.
Artinya jika nash Al-Quran Al-Karim dan sunnah secara jelas menyebutkan
suatu hukum, maka hukum itu disebut 'diambil dari Al-Quran Al-Karim dan
sunnah'. Tetapi bila nash tadi hanya menyebutkan secara tidak langsung atau
hanya menyebutkan kaidah dasar berupa tujuan moral, 'illat dan lain
sebagainya, maka pengambilan hukum tersebut disebut melalui qiyas.
Abu Hanifah terkenal sangat ketat dalam menerima hadits ahad. Apabila hadits
ahad itu kurang syaratnya, beliau cenderung menggunakan ijtihad. Dan tidak
seperti yang lain, beliau sering mengaitkan antara suatu nash dengan 'illat,
hikmah, tujuan moral dan bentuk kemaslahatan lainnya yang dipahami beliau.
Secara faktual, pemikiran Al-Hanafiyah ini sangat mendalam dan rasional
2. Al-Malikiyah
Mazhab ini didirikan oleh Al-Imam Malik bin Anas bin Malik bin Amir
al-Asbahi (93 H - 179 H). dengan berdasarkan kepada Al-Quran Al-Karim,
sunnah, qiyas, Ijma` shahabi, tradisi orang Madinah, qaul shahabi, istihsan,
istishab, 'urf, sadd azzarai', muro'atul khilaf, mashlahah mursalah, dan
syar'u man qablana. Jadi acuannya adalah acuan kalangan ahli hadits yang
muncul di Hijaz.
Penggunaan qiyas jarang sekali dilakukan karena sebagai penduduk dan imam di
Madinah, beliau lebih banyak merujuk kepada perbuatan orang-orang Madinah
sebagai tempat awal mula syariat Islam di tegakkan. Sedangkan ratio dengan
menggunakan qiyas sangat jarang dilakukannya dan pernah beliau mengungkapkan
bahwa selama 10 tahun tidak pernah melakukan qiyas.
Salah satu yang dominan dari mazhab Malik ini adalah rujukan beliau kepada
praktek yang dilakukan penduduk Madinah yang bisa dikatakan sebagai sunnah
yang mutawatirah karena diriwayatkan secara massal dari generasi ke generasi
sehingga tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dari praktek
Rasulullah SAW. Namun kekurangannya adalah kalau terjadi perkembangan
fenomena sosial yang dahulu di masa Rasulullah SAW belum pernah terjadi.
3. Asy-Syafi'iyah
Mazhab ini didirikan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i yang nama lengkapnya adalah
Abdullah bin Muhammad bin Idris (150 H-204 H).
Dasar-dasar dari mazhab beliau adalah merupakan perpaduan antara kekuatan
ijtihad ratio gaya Al-Hanafiyah dengan keaslian riwayat gaya Al-Malikiyah.
Dan Al-Imam Asy-Syafi'i memang murid langsung dari Al-Imam Malik di Madinah
setelah sebelumnya beliau bermukim di Iraq, di negeri pusat mazhab
Al-Hanafiyah.
Perpaduan dasar mazhab inilah yang membuat mazhab ini menjadi isitimewa,
seolah-olah merupakan perpaduan atau penggabungan dari kekuatan dua mazhab
sekaligus. Beliau menggunakan metode ahli hadits dalam kehati-hatiannya
menyeleksi hadits dan pada saat yang sama mengembangkan pemikiran ahli ra'yi
dalam menggali tujuan-tujuan moral dan 'illat di balikhukum yang tampak
(literal), misalnya dengan bentuk penggunaan teologi qiyas.
Dalam perkembangan selanjutnya, Al-Imam Asy-Syafi'i merevisi beberapa
pendapatnya yang terangkum dalam qaul qadim (pendapat lama) ketika beliau
masih di Iraq dengan beberapa koreksi yang terhimpun dalam qaul jadid
(pendapat baru) ketika beliau pindah ke Mesir.
4. Al-Hanabilah
Mazhab ini didirikan oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal yang lahir tahun 164 H di
Baghdad.
Dasar mazhabnya adalah [1] Nushush yang terdiri dari Al-Quran Al-Karim,
sunnah dan nash ijma'. [2] fatwa para shahabat, [3] Apabila terjadi
perbedaan, maka beliau memilih yang paling dekat dengan Al-Quran Al-Karim
dan sunnah, [4] hadits-hadits mursal dan dha'if, [5] qiyas, [6] istihsan,
[7] sadd az-zara-i', [8] istishab, [9] ibtal al-ja'l, dan [10] almaslahah
almursalah.
Imam malik menganggap bahwa fatwa para shahabat merupakan bagian dari
sunnah.
Beliau hidup di zaman aliran qaidah mu'tazilah sedang berkuasa dan bahkan
beliau sempat mengalami penyiksaan pisik lantaran menolak memfatwakan bahwa
Al-Quran Al-Karim adalah makhluq sesuai dengan maunya kalangan mu'tazilah
itu.
Sikap Kita Terhadap Pendapat Mazhab Yang Beraneka Ragam
Para imam mazhab tidak pernah mewajibkan manusia untuk memegang satu mazhab
saja sebagai syarat dari kebenaran syariat Islam. Bahkan perkataan mereka
yang terkenal adalah bahwa "pendapatku ini benar namun boleh jadi mengandung
kesalahan dan pendapat orang lain salah namun boleh jadi mengandung
kebenaran". Sehingga fanatisme mazhab tidak pernah diajarkan oleh para
pendiri mazhab itu sendiri.
Seseorang boleh menerima hasil ijtihad dari suatu mazhab bila dirasa olehnya
lebih mendekati kepada kebenaran. Namun apabila ada orang yang ingin secara
menyeluruh mengikuti sebuah mazhab saja, maka orang itu tidak boleh
disalahkan. Apalagi bila dia tidak memiliki kemampuan dalam berijtihad dan
melakukan istimbath hukum sendiri.
Tetapi sebaliknya, memaksakan orang agar hanya berpegang kepada satu mazhab
saja juga bukan hal yang bisa dibenarkan, terutama bila orang tersebut
memiliki kapasitas dan kemampuan dalam mengistinbat hukum dari
sumber-sumbernya.
Sedangkan sama sekali tidak mengindahkan pendapat dari mazhab-mazhab fiqih
atau yang dikenal dengan anti mazhab (allaa mazhabiyah) justru sulit
dilakukan, karena syarat untuk boleh melakukan ijtihad secara mutlak cukup
berat sehingga hampir mustahil dilakukan oleh sembarang orang. Dan apabila
ada seseorang yang dinyatakan mampu serta layak untuk melakukan ijtihad,
pada dasarnya dia sedang merintis sebuah mazhab juga yaitu mazhabnya
sendiri.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
bermanfaat.
Tentang Empat Madzab
Assalamu 'alaikum Wr.Wb Ustadz,minta penjelasan awal munculnya 4 madzab, dan
haruskah kita mengikuti salah satu madzab dan sebatas mana fanatik kita
untuk mengikutinya. Wassalamu 'alaikum Wr.Wb.
Khamaludin
Tangerang - Banten
2003-11-17 13:56:15
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Sebenarnya mazhab fiqih itu bukan hanya sebatas empat itu saja, tapi masih
banyak yang lainnya. Namun yang besar dan hingga hari ini masih eksis bisa
dikatakan memang keempat mazhab itu.
Sebenarnya setiap mazhab fiqih itu merupakan metode ilmiyah yang sangat
sistematis untuk bisa mensarikan hukum dari sekian banyak dalil baik dari
Al-Quran Al-Karim maupun sunnah yang berserakan. Ada sekian banyak kaidah
yang digunakan sesuai dengan nalar dan pemahaman para peletak dasar dari
setiap mazhab.
Hebatnya, masing-masing mazhab itu memang sangat kuat dalam berhujjah dan
tidak bisa dinafikan begitu saja kekuatan hujjah itu. Terkadang antara satu
mazhab dengan lainnya sering kita dapati perbedaan dan tapi tidak jarang
juga ada banyak persamaan dalam hasil akhirnya.
Semua itu bisa dipahami karena memang masing-masing mazhab bisa saja
menggunakan sudut pandang dan standar logika yang bervariasi. Tapi semuanya
tetap bisa dipertanggung-jawabkan secara ilmiyah.
Sejarah Mazhab
Sesungguhnya bila dirunut ke belakang, mahzab fiqih itu sudah ada sejak
zaman shahabat Rasulullah SAW. Misalnya mahzab Aisyah ra, mazhab Ibnu Mas'ud
ra, mazhab Ibnu Umar. Masing-masing memiliki kaidah tersendiri dalam
memahami nash Al-Quran Al-Karim dan sunnah, sehinga terkadang pendapat Ibnu
Umar tidak selalu sejalan dengan pendapat Ibnu Mas'ud atau Ibnu Abbas. Tapi
semua itu tetap tidak bisa disalahkan karena masing-masing sudah melakukan
ijtihad.
Di masa tabi'in, kita juga mengenal istilah fuqaha al-Madinah yang tujuh
orang yaitu Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad,
Kharijah bin Zaid, Ibnu Hisyam, Sulaiman bin Yasan dan Ubaidillah. Termasuk
juga Nafi' maula Abdullah bin Umar. Di kota Kufah kita mengenal ada Al-Qamah
bin Mas'ud, Ibrahim An-Nakha'i guru Al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan di kota
Bashrah ada Al-Hasan Al-Bashri.
Sejarah Empat Mazhab
Namun dari sekian banyak mazhab yang pernah ada, kira empat mazhab inilah
yang hingga hari ini tetap eksis karena mereka memang memiliki pengikut yang
besar dilengkapi dengan literatur yang banyak dan lengkap pada setiap zaman.
Secara singkat inilah diskripsi masing-masingnya :
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dasar mazhab ini sebagaimana yang diletakkan oleh pendirinya, Al-Hanafiyah
(80-150 H) adalah Al-Quran Al-Karim, Sunnah Nabawiyah dan ijtihad dalam
pengertian yang luas. Diantaranya adalah qiyas, istihsan dan sebagainya.
Artinya jika nash Al-Quran Al-Karim dan sunnah secara jelas menyebutkan
suatu hukum, maka hukum itu disebut 'diambil dari Al-Quran Al-Karim dan
sunnah'. Tetapi bila nash tadi hanya menyebutkan secara tidak langsung atau
hanya menyebutkan kaidah dasar berupa tujuan moral, 'illat dan lain
sebagainya, maka pengambilan hukum tersebut disebut melalui qiyas.
Abu Hanifah terkenal sangat ketat dalam menerima hadits ahad. Apabila hadits
ahad itu kurang syaratnya, beliau cenderung menggunakan ijtihad. Dan tidak
seperti yang lain, beliau sering mengaitkan antara suatu nash dengan 'illat,
hikmah, tujuan moral dan bentuk kemaslahatan lainnya yang dipahami beliau.
Secara faktual, pemikiran Al-Hanafiyah ini sangat mendalam dan rasional
2. Al-Malikiyah
Mazhab ini didirikan oleh Al-Imam Malik bin Anas bin Malik bin Amir
al-Asbahi (93 H - 179 H). dengan berdasarkan kepada Al-Quran Al-Karim,
sunnah, qiyas, Ijma` shahabi, tradisi orang Madinah, qaul shahabi, istihsan,
istishab, 'urf, sadd azzarai', muro'atul khilaf, mashlahah mursalah, dan
syar'u man qablana. Jadi acuannya adalah acuan kalangan ahli hadits yang
muncul di Hijaz.
Penggunaan qiyas jarang sekali dilakukan karena sebagai penduduk dan imam di
Madinah, beliau lebih banyak merujuk kepada perbuatan orang-orang Madinah
sebagai tempat awal mula syariat Islam di tegakkan. Sedangkan ratio dengan
menggunakan qiyas sangat jarang dilakukannya dan pernah beliau mengungkapkan
bahwa selama 10 tahun tidak pernah melakukan qiyas.
Salah satu yang dominan dari mazhab Malik ini adalah rujukan beliau kepada
praktek yang dilakukan penduduk Madinah yang bisa dikatakan sebagai sunnah
yang mutawatirah karena diriwayatkan secara massal dari generasi ke generasi
sehingga tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dari praktek
Rasulullah SAW. Namun kekurangannya adalah kalau terjadi perkembangan
fenomena sosial yang dahulu di masa Rasulullah SAW belum pernah terjadi.
3. Asy-Syafi'iyah
Mazhab ini didirikan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i yang nama lengkapnya adalah
Abdullah bin Muhammad bin Idris (150 H-204 H).
Dasar-dasar dari mazhab beliau adalah merupakan perpaduan antara kekuatan
ijtihad ratio gaya Al-Hanafiyah dengan keaslian riwayat gaya Al-Malikiyah.
Dan Al-Imam Asy-Syafi'i memang murid langsung dari Al-Imam Malik di Madinah
setelah sebelumnya beliau bermukim di Iraq, di negeri pusat mazhab
Al-Hanafiyah.
Perpaduan dasar mazhab inilah yang membuat mazhab ini menjadi isitimewa,
seolah-olah merupakan perpaduan atau penggabungan dari kekuatan dua mazhab
sekaligus. Beliau menggunakan metode ahli hadits dalam kehati-hatiannya
menyeleksi hadits dan pada saat yang sama mengembangkan pemikiran ahli ra'yi
dalam menggali tujuan-tujuan moral dan 'illat di balikhukum yang tampak
(literal), misalnya dengan bentuk penggunaan teologi qiyas.
Dalam perkembangan selanjutnya, Al-Imam Asy-Syafi'i merevisi beberapa
pendapatnya yang terangkum dalam qaul qadim (pendapat lama) ketika beliau
masih di Iraq dengan beberapa koreksi yang terhimpun dalam qaul jadid
(pendapat baru) ketika beliau pindah ke Mesir.
4. Al-Hanabilah
Mazhab ini didirikan oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal yang lahir tahun 164 H di
Baghdad.
Dasar mazhabnya adalah [1] Nushush yang terdiri dari Al-Quran Al-Karim,
sunnah dan nash ijma'. [2] fatwa para shahabat, [3] Apabila terjadi
perbedaan, maka beliau memilih yang paling dekat dengan Al-Quran Al-Karim
dan sunnah, [4] hadits-hadits mursal dan dha'if, [5] qiyas, [6] istihsan,
[7] sadd az-zara-i', [8] istishab, [9] ibtal al-ja'l, dan [10] almaslahah
almursalah.
Imam malik menganggap bahwa fatwa para shahabat merupakan bagian dari
sunnah.
Beliau hidup di zaman aliran qaidah mu'tazilah sedang berkuasa dan bahkan
beliau sempat mengalami penyiksaan pisik lantaran menolak memfatwakan bahwa
Al-Quran Al-Karim adalah makhluq sesuai dengan maunya kalangan mu'tazilah
itu.
Sikap Kita Terhadap Pendapat Mazhab Yang Beraneka Ragam
Para imam mazhab tidak pernah mewajibkan manusia untuk memegang satu mazhab
saja sebagai syarat dari kebenaran syariat Islam. Bahkan perkataan mereka
yang terkenal adalah bahwa "pendapatku ini benar namun boleh jadi mengandung
kesalahan dan pendapat orang lain salah namun boleh jadi mengandung
kebenaran". Sehingga fanatisme mazhab tidak pernah diajarkan oleh para
pendiri mazhab itu sendiri.
Seseorang boleh menerima hasil ijtihad dari suatu mazhab bila dirasa olehnya
lebih mendekati kepada kebenaran. Namun apabila ada orang yang ingin secara
menyeluruh mengikuti sebuah mazhab saja, maka orang itu tidak boleh
disalahkan. Apalagi bila dia tidak memiliki kemampuan dalam berijtihad dan
melakukan istimbath hukum sendiri.
Tetapi sebaliknya, memaksakan orang agar hanya berpegang kepada satu mazhab
saja juga bukan hal yang bisa dibenarkan, terutama bila orang tersebut
memiliki kapasitas dan kemampuan dalam mengistinbat hukum dari
sumber-sumbernya.
Sedangkan sama sekali tidak mengindahkan pendapat dari mazhab-mazhab fiqih
atau yang dikenal dengan anti mazhab (allaa mazhabiyah) justru sulit
dilakukan, karena syarat untuk boleh melakukan ijtihad secara mutlak cukup
berat sehingga hampir mustahil dilakukan oleh sembarang orang. Dan apabila
ada seseorang yang dinyatakan mampu serta layak untuk melakukan ijtihad,
pada dasarnya dia sedang merintis sebuah mazhab juga yaitu mazhabnya
sendiri.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Please No Spam and junk, we will remove it !!