Saturday, March 6, 2010

Tradisi & Pembaharuan Pemikiran dalam Dunia Islam

Oleh: Nasaruddin Umar

Pendahuluan
Agaknya sebuah kebetulan, setiap enam abad terjadi reformasi pemikiran yang sangat signifikan di dalam perkembangan peradaban manusia. Prof. L.W.H. Hull dalam History & Philosophy of Science, sebagaimana dikutip A.M.Saifuddin, membagi perkembangan sejarah ilmu pengetahuan dan filsafat ke dalam lima periode, yaitu: Pertama, periode Filsafat Yunani (Abad 6 SM - 0 M). Periode ini ditandai dengan penggunaan pendekatan induktif dan pendekatan deduktif dalam memecahkan problematika keilmuan. Dalam hal ini, Athena menjadi sentra para intelektual yang menganut pendekatan induktif dan Alexandria menjadi pusat penganut pendekatan deduktif. Kedua, periode Kelahiran Nabi Isa (Abad 0 - 6 M) yang ditandai dengan perseteruan antara Kristen dan filsafat. Kala itu, Raja dan Gereja adalah pemegang hak veto kebenaran yang pada gilirannya membekukan kebebasan berfikir.

Ketiga, periode ini sangat penting bagi kita karena disebutnya dengan kebangkitan Islam (Abad 6 – 13 M) yang disebut sebagai Abad Pertengahan. Dalam periode ini, usaha untuk mensintesiskan antara iman, intelektual, filsafat, empirik, dan sufisme. Sejumlah ilmuan muncul di masa ini, seperti al-Kindi, al-Farabi, al-Ghazali, Ibnu Rusyd, Ibnu Khaldun, dan sebagainya. Keempat, periode Kebangkitan Eropa (Abad 14 – 20 M) yang sering disebut Abad Pemikiran. Pada masa ini, pemikiran keilmuan didominasi oleh filsafat materialisme yang bermuara pada krisis teori dan kehidupan karena nilai etika telah tercerabut dari akarnya. Kondisi demikian memicu Muhammad Abduh dan Muhammad bin Abdul Wahhab untuk membentuk langkah solutif menghadapi kekalutan yang sedang terjadi.

Kelima, Periode Kebangkitan Islam Kedua (Abad 20 - ....) yang ditandai oleh adanya kesadaran akan keterbatasan potensi akal dan filsafat materialisme dalam menyelesaikan problematika keilmuan. Untuk itulah, tokoh-tokoh sekaliber Sayyed Hossein Nasr, Ismail Faruqi, Naquib al-Attas tampil merumuskan suatu konsep ilmu yang all-comprehensive dan teruji dengan tolak ukur sistem nilai yang islami.

Reintegrasi & Reorientasi Ilmu Pengetahuan
Perkembangan awal ilmu pengetahuan masih sangat sederhana, belum tersistematisasi, dan masih lebih merupakan pengetahuan intuitif. Perkembangan berikutnya menjadi pengetahuan analitis dan logika serta mulai ada spesialisasi meskipun masih bersifat generik. Selanjutnya ilmu perkembangan ilmu pengetahuan sudah mulai memasuki wilayah penjurusan dan spesifikasi. Perkembangan selanjutnya ilmu pengetahuan melulai dihubungkan dengan persoalan moral, karena mulai disadari bahwa perkembangan ilmu tanpa dibarengi dengan kendari moral justru akan mengancam eksistensi martabat kemanusiaan.

Perkembangan terakhir mulai disadari bahwa cakupan ilmu pengetahuan bukan hanya pada dimensi kognitif dan logika tetapi juga pada wilaya spiritual, maka tidak heran kalau akhir-akhir ini muncul istilah kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual di samping kecerdasan intelektual, terutama setelah terbitnya buku Emotional Intelligence karya Daniel Goleman dan Spiritual Intelligence: The Ultimate Intelligence, karya Danah Zohar & Ian Marshal. Aspek seni, keindahan, dan rasa mulai terintegrasi di dalam ontologi dan epistimologi keilmuan.

Dahulu kala ilmu pengetahuan masih terpisah-pisah, bahkan pernah terjadi ketegangan antara dimensi intelektual dan logika di satu sisi dengan dimensi emosional dan spiritual di lain sisi. Ketegangan ini mencapai puncaknya pada zaman positifisme. Di masa ini seolah-olah agama tidak punya ruang di dalam wacana ilmu pengetahuan. Untungnya zaman positifisme tidak berlangsung terlalu lama. Periode berikutnya muncul modernisme, disusul dengan posmodernisme, kemudian terakhir diklaim dengan era new age yang memberi wilayah dan apresiasi lebih positif kepada dimensi emosional-spiritual. Bahkan perkembangan yang paling terakhir menurut pengamat perkembangan ilmu pengetahuan, kita sekarang sudah memasuki apa yang distilahkan dengan era post new age, yang lebih menekankan pada aspek spiritual. Makanya itu fenomene sufisme, meditasi, dan mystical music, semakin berkembang di dalam masyarakat akademik dan di dalam masyarakat perkotaan.

Reintegrasi ilmu pengetahuan sesungguhnya berawal ketika lahirnya Islam. Ayat Al-Qur’an yang pertama diturunkan ialah Iqra’ bi ism Rabbik al-ladzi khalaq. Khalaq al-insan min ‘alaq. Iqra’ wa Rabbuk al-Akram. Al-Ladzi ’alama bi al-qalam. ’Allam al-insan ma lam ya’lam. (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya). Ayat pertama tadi memberikan bukti bahwa dalam Islam, perintah membaca sebagai simbol dari urgensi ilmu pengetahuan harus diintegrasikan dengan wawasan ketuhanan.

Rasulullah Saw menjabarkan perintah ini denganmemperkenalkan konsep integralisme keilmuan sejati, dengan pemaduan secara harmonis antara unsur rasionalitas, unsur moralitas dan seni ke dalam tiga landasan ilmu, yaitu ontologi, epistimologi, dan aksiologi. Puncak peradaban manusia paling menakjubkan memang terjadi di masa Rasulullah Saw. Ia berhasil membangun landasan keilmuan yang integratif antara ilmu-ilmu rasional-analitis dan ilmu-ilmu moral-spiritual. Sayangnya perkembangan selanjutnya kembali mengalami keterpecahan, terutama setelah bangkitnya kembali dunia Barat yang biasa dikenal dengan abad filsafat Yunani ke II yang melakukan pemisahan antara ilmu-ilmu rasional-analitik dengan ilmu-ilmu keagamaan.

Perkembangan Pemikiran dalam Islam
Tradisi pemikiran dan keilmuan dalam Islam berkembang cukup pesat dengan dimulainya aktivitas penerjemahan karya-karya Yunani kuno ke dalam bahasa Arab. Dalam hal ini Dar al-Hikmah yang dibangun Harun al-Rasyid menjadi pusat kegiatannya, yang sekaligus sebagai pintu masuk bagi pemikiran filsafat Yunani kuno ke dalam tradisi Islam. Tampilnya para filosof dan saintis muslim seperti al-Kindi, al-Farabi, al-Khawarizmi dan Ibn Sina tidak bisa dilepaskan dari keuntungan yang mereka peroleh dari aktivitas penerjemahan dan membludaknya literatur-literatur Yunani. Terlebih lagi Dar al-Hikmah juga melengkapi diri dengan fasilitas laboratorium dan peralatan-peralatan penelitian yang sangat canggih di zamannya untuk menguji dan mengembangkan teori-teori saintifik Yunani.

Aktivitas keilmuan ini kian marak dengan dibangunnya pusat pengajian terkenal di Baghdad, Basrah, Kufah dan Andalus. Begitu juga perkembangan perpustakaan yang menjadi pusat penyelidikan para ilmuan Islam. Pada mulanya masjid dijadikan pusat penyebaran ilmu sebelum berdirinya kuttab, madrasah (sekolah) dan Jami’ah (universitas). Dalam tradisi skolastik Islam, madrasah menjadi lembaga pendidikan yang sangat penting. Dari sudut sejarah pendidikan, madrasah merupakan perkembangan lebih lanjut dari masjid yang menjadi pusat pendidikan tinggi untuk mempersiapkan ahli-ahli hukum Islam, yang eksklusif bagi setiap madzab. Dari sudut politik, madrasah adalah media yang sangat efektif untuk memenangkan pengaruh ulama. Sedangkan dari sudut pembentukan ortodoksi Islam, madrasah mewakili gerakan kaum tradisionalis untuk mengkristalkan pandangan dan ajarannya yang bebas dari pengaruh pemikiran kaum rasionalis, seperti Asy’ariyah dan Mu’tazilah, begitu juga bebas dari pemikiran Syi’ah.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan tradisi keilmuan Islam ini berkembang pesat kala itu salah satunya adalah keinginan pihak khalifah mendirikan institusi pendidikan, toko-toko buku dan perpustakaan berkembang pesat, guru-guru yang mengajar dengan penuh keikhlasan serta kegiatan pembukuan dan penjilidan yang demikian pesat. Artinya bahwa tradisi keilmuan tidak hanya dimiliki oleh kalangan elit tapi hampir seluruh lapisan masyarakat berlomba membekali diri dengan keilmuan yang memadai. Sungguh satu hal yang mengagumkan apabila kita membaca sejarah umat Islam dahulu yang begitu berminat membaca, mengajar serta megembangkan ilmu. Masing-masing berlomba-lomba memberikan kontribusinya dalam memajukan institusi pendidikan dengan mewakafkan sebagian harta mereka untuk kebutuhan kemajuan pendidikan.

Dalam tradisi keilmuan Islam, kita temukan tiga jenis perpustakaan yaitu perpustakaan umum, perpustakaan khas (khusus) dan perpustakaan khas-umum. Perpustakaan umum yaitu perpustakaan yang dibuka untuk orang awam seperti perpustakaan di masjid-masjid. Perpustakaan ini dapat dipergunakan oleh siapapun juga dari beragam kalangan. Diantaranya adalah perpustakaan Basrah dan Perpustakaan al-Azhar. Di Baghdad saja terdapat 38 buah perpustakaan umum dan di Cordova terdapat 70 buah perpustakaan.

Perpustakaan khas (khusus) ialah perpustakaan pribadi yang dimiliki oleh para pembesar dan ulama, seperti perpustakaan Fatah bin Haqân (w. 247 H) dan perpustakaan Ibn Khasyab (567 M). Perpustakaan umum-khas yaitu perpustakaan yang khusus untuk para ulama, sarjana dan pelajar. Perpustakaan ini tidak dibuka kepada umum tetapi diperuntukan bagi para akademisi dan ilmuwan saja. Diantaranya Perpustakaan Baitul Hikmah yang didirikan oleh Harun al-Rasyid di Baghdad, Perpustakaan Dar al-Hikmah yang didirikan oleh Hakam Amrillah pada tahun 395 H di Kaherah dan Perpustakaan Cordova.

Nuh ibnu Mansur adalah salah seorang yang bangga dengan dirinya karena menjadi salah seorang yang memiliki perpustakaan terbaik. Ia meminta ibnu Abbad untuk menjadi ketua penanggung jawabnya, kemudian ia menolak pegawai kerajaan karena harus membutuhkan 400 ekor onta untuk mengangkut buku-bukunya tersebut ke ibukota, katalog perpustakaan pribadinya terdiri dari sepuluh volume. Perpustakaan Adun Dawlah (wafat 982) memiliki dua cabang, disamping satu perpustakaan miliknya di Basrah, ia membangun sebuah perpustakaan yang luas di pekarangan istananya di Shiraz, dipimpin oleh seorang pustakawan, seorang pengawas dan seorang direktur (Hazin, Matsrif dan Wakil). Perpustakaan tersebut berisi banyak buku-buku literature ilmiah. Cyril Elgood menggambarkan buku-buku Adun Dawlah tersimpan memanjang (dalam garis bujur) ruang (hall) yang melengkung dengan banyak kamar di semua sudutnya. Pada dinding ruang tersebut ditempatkan rak buku setinggi enam kaki dan lebar tiga yard, terbuat dari kayu berukir, dengan pintu-pintu yang tertutup dari atas. Setiap cabang ilmu pengetahuan memiliki kotak-kotak buku dan katalog yang terpisah.

Perpustakaan Baitul Hikmah (rumah pengetahuan) yang didirikan pada tahun 998, oleh Khalifah fathimiyah, al-Aziz (975-996). Berisi tidak kurang dari 100.000 volume, kurang lebih sebanyak 600.000 jilid buku, termasuk 2.400 buah al-Qur’an berhiaskan emas dan perak disimpan di ruang terpisah. Di Spanyol dan Sisilia ada lebih dari tujuh puluh perpustakaan muslim Spanyol, dua terbesar diantaranya adalah perpustakaan Khalifah al-Hakim (wafat 976) di Cordova, berisi sekitar 600.000 volume yang secara hati-hati diseleksi oleh para penyalur buku masa itu yang ahli dari semua pasar buku Islam. Perpustakaannya dipimpin oleh sebuah staf yang cukup besar, terdiri dari para pustakawan, penyalin dan penjilid di dalam scriptorium. Perpustakaan Abdul Mutrif, seorang hakim Cordova, kebanyakan berisi buku-buku langka, masterpiece-masterpiece kaligrafi, mempekerjakan enam orang penyalin yang bekerja penuh waktu. Perpustakaan ini terjual dalam lelang sebesar 40.000 dinar setelah ia wafat tahun 1011. Perpustakaan Sabor di Baghdad yang didirikan oleh Sabor bin Ardashir seorang menteri Ibn Buwaih pada tahun 383 H. Perpustakaan ini juga berisi seribu al-Qur’an tulisan tangan dan 10,400 buah buku dalam pelbagai bidang. Di Baghdad terdapat seratus buah toko buku dan ulama yang tinggal di situ tidak kurang dari delapan ribu orang..

Begitulah maraknya kegiatan tradisi keilmuan Islam pada masa itu. Semua orang berlomba memperkaya diri dengan ilmu. Sedangkan pada saat yang sama dunia Eropa masih berada dalam masa kegelapan. Bangsa Eropa dalam keadaan kekurangan buku dan perpustakaan. Dalam abad ke-9 Masehi, Perpustakan Katedral di Bandar Kensington hanya menyimpan 356 buah buku saja dan Perpustakaan di Hamburg mempunyai 96 buah buku saja. Ini menunjukkan umat Islam saat itu sangat unggul dalam kecintaan dan penghargaannya terhadap buku dan ilmu. Bahkan bangsa Eropa kala itu menjadikan peradaban Islam sebagai acuan gaya hidupnya sebagaimana sekarang bangsa Timur menjadikan Barat sebagai ukuran kemajuan. Umat Islam kala itu berusaha menyalin semua salinan-salinan manuskrip terutama al-Qur’an, hadis, sastra dan sains. Ibn Ishaq Nadim telah menulis buku yang berjudul al-Fihrist (Katalog) yang membicarakan buku-buku serta pengarangnya hingga abad-10 masehi. Buku ini merupakan karya bibliografi dan katalog yang paling lengkap tentang manuskrip-manuskrip yang ditulis atau diterjemahkan oleh sarjana muslim. Walaupun begitu, banyak buku-buku tersebut telah hilang akibat peperangan dan pemusnahan perpustakaan. Kegigihan Imam al-Ghazali dalam menuntut ilmu patut pula dijadikan contoh. Walaupun dia telah menjadi ulama besar dan mendapat gelar hujjat al-Islam tetapi ia masih berguru dalam bidang hadis pada detik-detik terakhir kehidupannya.

Kegiatan keilmuan ini membuktikan bahwa tradisi keilmuan Islam berkembang pesat pada zaman tersebut bersama dengan kegemilangan peradaban Islam. Peradaban yang maju tidak dapat dibangun dan dipertahankan tanpa tradisi keilmuan yang kuat. Dengan kata lain, peradaban Islam berkembang seiring dengan kuatnya perkembangan tradisi keilmuan. Oleh sebab itu, membangun peradaban Islam mesti mengikutsertakan pembangunan tradisi keilmuan dengan mewujudkan dan memperbanyak institusi pendidikan yang berkualitas dan jaringannya menembus batas negara. Demikian juga, umat Islam perlu melahirkan ulama, sarjana dan pemikir yang berkualitas yang mampu menghadirkan kegiatan kajian, penelitian dan penterjemahan yang semarak. Tanpa unsur-unsur tersebut institusi pendidikan dan keilmuan akan nampak sepi dan tidak berkembang.

Tradisi Pemikiran Islam
Peradaban Islam pernah memimpin dunia selama lebih kurang 600-800 tahun, dimana kaum Muslim dengan sungguh-sungguh mengemban amanah ilmu pengetahuan. Ini artinya bahwa prestasi yang pernah diraih oleh dunia Muslim jauh lebih lama dari apa yang sudah diraih oleh dunia Barat modern sekarang ini sejak masa renaissance. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh dunia Islam tidak hanya berkisar pada ranah kedokteran, tetapi juga termasuk matematika, astronomi dan ilmu bumi sebagaimana terbukti dari banyaknya istilah-istilah modern (Barat) di bidang-bidang itu yang berasal dari para ilmuan Muslim. Secara historis, dunia Islamlah yang pertama kali melakukan internationalization of knowledge di mana karya-karya ilmuwannya dibaca oleh ilmuwan lain dari berbagai negara. Sebelum munculnya peradaban Islam, peradaban di dunia ini masih bersifat lokalistik-nasionalistik. Misalnya, ilmu logika hanya berkembang di sekitar peradaban Yunani, ilmu yang terkait pengadaan bahan mesiu hanya di seputar peradaban Cina, dan lain-lain.

Pada abad pertengahan Islam, penemuan perhitungan differensial dan integral, geometri analitik, yaitu transformasi dari geometri menjadi aljabar di dalam matematika, atau bahkan arabesque di dalam seni, semua ini berhubungan dengan konsep ketakterbatasan yang berada pada jantung kebudayaan, yang merupakan akibat dari Tauhid sebagai sistem keyakinan. Industri jam dan astronomi disebabkan analisis waktu sebagai “tempat” untuk tindakan dan kejadian seperti yang ditentukan dalam Al-Qur’an. Penemuan alat-alat optik berhubungan dengan konsep cahaya yang disingkap oleh para mistik, yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai pengalaman spiritual. Teori atom merupakan perkembangan dari salah satu bukti keberadaan Tuhan, didasarkan atas pembagian monad sampai monad yang tak terbagi. Contoh-contoh lain dapat diberikan oleh mekanik, dinamik atau fisika dan lainnya.
Kemajuan pemikiran yang demikian pesat dan mengagumkan ini seiring dengan kebebasan mengeksplorasi pemikiran yang secara spesifik banyak dipengaruhi oleh tradisi filsafat Yunani. Sampai akhirnya perannya bergeser dengan digantikan oleh tradisi sufistik yang dimotori oleh al-Ghazali yang sebenarnya juga berangkat dari pijakan pemikiran filsafat. Pada masa ini dunia Islam mengalami kemandekan pemikiran filsafat yang cukup panjang. Telah banyak usaha-usaha yang dilakukan untuk menghidupkan kembali tradisi pemikiran filsafat dalam dunia Islam pasca kejayaan pemikiran Islam.

Salah satu upaya menghidupkan kembali tradisi filsafat dilakukan kurang dari satu abad setelah kembalinya Tahtawi dari Paris. Dimulai oleh Mushthafa ‘Abd al-Raziq (1885-1946) --kakak kandung ‘Ali ‘Abd al-Raziq-- dengan usaha gigihnya menghidupkan kembali tradisi filsafat Islam, kemudian Yusuf Karam (w.1955) yang sebagian besar hidupnya dicurahkan untuk mengenalkan filsafat Barat modern ke dalam masyarakat Arab. Lewat kedua tokoh ini tradisi filsafat perlahan berkembang dan hidup kembali meskipun tidak secemerlang era kejayaan Arab dulu. Munculnya sikap positif dan akomodatif terhadap tradisi filsafat (filsafat Islam khususnya), baik dari individu masyarakat atau penguasa-penguasa Arab, didorong oleh beberapa faktor, diantaranya, adanya slogan dan kampanye untuk menghidupkan kembali tradisi dan nilai-nilai budaya Arab klasik, di mana pencapaian filsafat merupakan elemen penting dalam budaya tersebut.

Disamping itu, sejalan dengan spirit modernisme yang sedang digemborkan di negeri-negeri Arab, aspek rasionalitas merupakan bagian penting dari modernitas. Usaha untuk mencari contoh dari tradisi sendiri yang memuat pesan rasionalitas hanya dapat dijumpai dalam tradisi filsafat, seperti yang pernah dicontohkan oleh al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina dan Ibn Rusyd. Faktor lain adalah adanya interaksi harmonis baik secara langsung ataupun tidak dengan peradaban Barat modern. Masyarakat Arab saat ini selalu menyamakan posisi mereka dengan zaman kejayaan mereka dulu, ketika mereka berinteraksi dengan peradaban dan pencapaian Yunani. Terlebih kini, ketika mereka --sadar atau tidak--dikejutkan oleh banyaknya studi tentang filsafat Islam yang dilakukan oleh orang Barat. Hal ini, untuk selanjutnya menjadi cambuk pemicu bagi mereka untuk mengkaji sendiri tradisi dan warisan intelektual mereka, karena seharusnya merekalah yang lebih mengetahui tradisi sendiri.

Usaha-usaha menghidupkan kembali tradisi filsafat dalam masyarakat Arab kontemporer dilakukan dengan berbagai cara, beberapa diantaranya adalah pertama, melakukan penyuntingan buku-buku filsafat yang ditulis oleh para filosof muslim klasik. Kemudian sedikit memberi kajian dan memperdalam pembahasannya. Termasuk sebagian diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa asing untuk disebarluaskan dan menjadi kajian masyarakat internasional, Kedua, menerjemahkan karya-karya filosof barat ke dalam bahasa Arab untuk diperkenalkan kepada masyarakat Arab khususnya serta melakukan kajian mendalam terhadap karya-karya tersebut. Ketiga, menciptakan isyu-isyu filsafat sendiri dan menulisnya, khususnya isyu-isyu berkaitan dengan realitas kekinian ataupun sebagai reaksi dari isyu-isyu filsafat yang telah ada lebih dulu.

Dalam konteks keindonesiaan sejarah pemikiran Islam mempunyai tradisi yang cukup beragam. Di satu pihak, ada tradisi yang hidup dan berkembang buah inspirasi dari pemikiran Barat. Mereka ini adalah orang-orang yang dididik di dalam pendidikan Barat, dalam pendidikan modern. Di pihak lain, ada tradisi pemikiran Islam yang berkembang di dalam tradisi luar Barat dalam bentuk pesantren atau tradisi yang terkait dengan sejarah intelektual di Timur Tengah. Di dalam sejarah pemikiran Islam di Indonesia, ada perdebatan kecil antara para ilmuwan yang pernah mengenyam studi di Barat dan ilmuwan yang pernah studi di Timur Tengah. Meskipun polarisasi yang terjadi tidak sedahsyat yang dibayangkan, tetapi tetap ada perbedaan atau semacam garis pemisah di antara mereka. Termasuk adanya asumsi bahwa orang yang belajar Islam di Barat dianggap tidak valid dan layak dicurigai ketulusan dan keobyektivannya dalam melakukan kajian keislaman. Pengetahuan Islam di Barat bukan pengetahuan Islam yang sesungguhnya karena diajar oleh kaum orientalis yang memiliki misi-misi khusus, atau paling tidak, mereka bukan muslim practicing. Sebaliknya, mereka yang belajar ke Timur Tengah merasa unggul karena merasa telah belajar langsung di pusat pengetahuan Islam yang lebih murni yang kecil kemungkinan melakukan penyimpangan atas ajaran ataupun sejarah Islam.
Perkembangan pemikiran Islam di Indonesia disamping dihadapkan berbagai hal di atas juga mempertimbangkan berbagai hal terkait kondisi masyarakat Indonesia yang sedemikian plural, baik agama, etnis, maupun kepercayaan. Inilah realitas masyarakat yang ada. Pada akhirnya, seorang pembaharu Islam di Indonesia, mau tak mau harus memecahkan secara strategis persoalan-persoalan sikap Umat Islam terhadap syari’ah dan keyakinan-keyakinan keagamaan normatif yang selama ini diyakininya.

Kembali pada persoalan umum yang kini sedang dihadapi oleh bangsa-bangsa yang mayoritas berpenduduk Islam adalah ketertinggalan dari negara-negara maju dalam memproduksi naskah dan mengakses perkembangan-perkembangan baru dunia keilmuan. Bahkan negara-negara berpenduduk mayoritas Islam cenderung hanya menjadi konsumen dari produk-produk keilmuan yang dihasilkan oleh negara maju. Ironisnya lagi, ritme keilmuan yang berkembangpun mengikuti irama yang dikendalikan oleh negara-negara maju tersebut. Kini sudah saatnya membangkitkan kembali tradisi kelimuan yang dulu pernah berkembang di dunia Islam. Dengan demikian dapat mengimbangi produktivitas negara-negara maju dalam memproduksi berbagai kebutuhan keilmuan dan teknologi sendiri tanpa menggantungkan kepada mereka.

Untuk mencapai impian tersebut maka para sarjana dan intelektual Islam perlu bekerja keras dalam mewujudkan tradisi keilmuan yang dinamis dan harmonis. Permasalahan mendasar seperti pengadaan buku referensi perlu diperbanyak, aktivitas penelitian perlu digalakkan dan buku-buku yang ada di perpustakaan perlu dimaksimalisasi disertai dengan aktivitas-aktivitas diskusi di setiap ruang dan sudut-sudut perpustakaan. Menggairahkan kembali tradisi menulis di kalangan para sarjana dan ulama. Banyak para ulama kita yang secara keilmuan sangat memadai namun sayang sebagian mereka memiliki kesulitan dalam menuangkan gagasan-gagasannya dalam bentuk tulisan. Demikian pula karya-karya buku yang dihasilkan sudah waktunya diterjemahkan ke dalam bahasa asing supaya menyebar dan dapat dibaca oleh dunia internasional.

Meskipun dari sisi financial akan mengalami banyak kendala namun perlu dipikirkan bersama agar pemikiran-pemikiran para ilmuan kita tetap dapat diakses oleh masyarakat terlebih masyarakat internasional. Kita banyak mendengar kisah para ilmuwan Barat yang rela menghabiskan uang bagitu banyak hanya untuk mencari sebuah manuskrip atau buku. Mereka tidak terlalu berhitung seberapa besar uang yang ia keluarkan demi memenuhi kebutuhan kelimuannya. Kegigihan dan kesungguhan dalam memenuhi kebutuhan keilmuan seperti ini mesti kita tumbuhkan di kalangan sarjana-sarjana muslim. Dengan demikian, harapan untuk membangkitkan kembali tradisi keilmuan dalam dunia Islam tidak lagi menjadi impian tetapi dapat kita nikmati hasilnya.

Ungkapan Abu Hasan Ali al-Nadwi patut kita renungkan, baginya ilmuwan yang baik adalah yang menulis untuk generasinya dan generasi kemudian. Para ulama dan ilmuwan menulis buku bukan untuk dirinya atau meraup keuntungan sesaat tetapi untuk generasi kini dan generasi mendatang. Proses regenerasi dan transformasi keimuan ini mungkin memakan waktu yang cukup lama daripada usia seseorang atau ratusan tahun. Oleh karena itu, sudah saatnya ilmuwan Islam menyemarakkan sekaligus mewariskan tradisi keilmuan kepada generasi mendatang supaya mereka dapat meneruskan langkah besar ini.

Dalam membangkitkan tradisi keilmuan, tidak cukup hanya membangun aspek fisik bangunan lembaga pendidikan dengan segala fasilitasnya semata, tapi yang tak kalah pentingnya adalah membangun sikap mental individu. Upaya penting yang mesti segera dilakukan adalah membangkitkan kesadaran masyarakat secara umum dalam menghargai ilmu dan budaya membaca yang tinggi, sebab dalam membaca buku inilah pintu pengetahuan itu terbuka. Beragam informasi-informasi baru bisa didapat. Persoalannya saat ini minat baca masyarakat kita masih rendah. Hal ini dapat kita lihat dari kebiasaan sehari-hari masyarakat kita yang kerapkali menghabiskan waktu kosongnya untuk hal-hal yang tidak produktif. Seperti kebiasaan menunggu kendaraan hanya untuk melamun. Mengisi waktu dalam perjalanan untuk tidur dalam kendaraan, dan sebagainya. Waktu-waktu kosong seperti ini dapat dimanfaatkan untuk membaca majalah, Koran, ataupun buku.

Disamping itu perkembangan teknologi sudah selayaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya khususnya dalam meningkatkan tradisi keilmuan. Melalui media internet, kita dapat memperoleh beragam ilmu dan bahan-bahan kajian dari para ilmuwan seluruh dunia dengan mudah dan cepat. Karenanya sudah seharusnya lembaga-lembaga pendidikan melengkapi fasilitas pendidikannya dengan fasilitas internet agar sarjana-sarjana kita tidak tertinggal dengan sarjana-sarjana di negara-negara lain.

SistemPendidikan yang Terpadu
Umat Islam sudah waktunya kembali kepada semangat pendidikan seumur hidup yang telah dicanangkan oleh Rasulullah saw., sejak empat belas abad silam. Banyak titah Rasulullah saw. yang menyemangati umat Islam akan pentingnya hidup bergelimang pengetahuan. Titah Rasul yang cukup dikenal adalah perintah menuntut ilmu bagi setiap Muslim dan Muslimah sejak saat dalam buaian sampai masuk ke liang lahat. Demikian pula al-Qur’an telah dengan jelas-jelas mengingatkan kita supaya jangan meninggalkan generasi yang lemah baik dalam keimanan, materi, kesehatan, maupun pendidikan (QS. 4:9). Hal ini sudah sewajarnya memicu kaum Muslim untuk bersikap dengan dimensi yang lebih luas dalam beragama, terutama dalam menghadapi masalah pendidikan. Artinya, pendidikan harus dirajut sebagai bagian dari ibadah-ibadah utama yang mahdlah walaupun status hukumnya ghair mahdlah. Dengan demikian, misalnya, seseorang yang telah pernah melaksanakan ibadah haji tidak perlu ngotot pergi haji lagi sementara di sekitarnya masih banyak anak-anak usia sekolah atau lembaga pendidikan yang tak terurus. Biaya perjalanan hajinya akan lebih baik ditanamkan dalam membenahi sistem pendidikan di lingkungannya. Untuk itu memang dibutuhkan cakrawala keberagamaan yang lebih lebar, yang mewujud dalam keyakinan bahwa kemuliaan seseorang sebagai hamba Allah akan pula diraih tidak hanya melalui ketekunan menjalankan ibadah individual namun dapat pula diraih dengan ibadah komunal.

Dalam al-Qur’an dan hadis Nabi saw. juga terdapat berbagai aspek yang mendorong umat Islam untuk selalu belajar sehingga pendidikan selalu mendapat perhatian umat Islam. Dalam rangka mengambil manfaat efek sinergitas dalam dunia pendidikan, para peminat pendidikan -khususnya para orang tua Muslim- perlu mengembangkan pula paradigma mafhum muwaafaqah terhadap upaya sinergitas para penyelenggara pendidikan, yaitu bersedia seiring sejalan karena tidak mungkin keunggulan pendidikan kaum Muslim diraih hanya mengandalkan keringat lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan saja tanpa keikutsertaan mereka. Artinya, setiap orang berani memasukkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah yang nota bene dibawah standar dengan mengedepankan rasa memiliki dan tekad perolehan keunggulan bersama jangka panjang. Masing-masing bahu membahu membangun pendidikan yang berkualitas. Justru kualitas dan keunggulan pendidikan, baru akan diperoleh jika dipompakan ke dalam lembaga tersebut baik melalui pasokan anak didik yang unggul maupun dana dan kepedulian. Dengan kata lain, untuk memasukan anak ke dalam lembaga pendidikan tidak perlu menunggu sampai lembaga tersebut mapan karena hanya akan menjadi mimpi jika tak ada dukungan yang sinergis dari berbagai pihak.

Antara masyarakat modern dan tradisional terdapat perbedaan tekanan dalam pendidikan. Dalam masyarakat tradisional, penekanan kepada orientasi normatif merupakan aspek utama. Lembaga pendidikan merupakan sumber signifikansi bagi pengajaran moral dan mengekalkan tradisi. Dalam masyarakat modern, seiring dengan peningkatan pengajaran normatif semakin menurun, dan lebih menekankan kepada ilmu dan teknologi atau keterampilan yang bermakna. Dengan demikian tingkat kompleksitas dan kondisi masyarakat mempunyai korelasi dengan tingkat diversifikasi lembaga-lembaga pendidikan. Dalam masyarakat yang belum begitu komplek, bentuk dan jenis lembaga pendidikan masih sederhana. Setelah masyarakat mengalami perkembangan, setelah pendidikan berlanjut, mulai muncul bentuk-bentuk lembaga pendidikan baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di sisi lainnya, lembaga-lembaga pendidikan Islam tidak cukup tampil hanya mengandalkan eksistensi fisiknya saja, lebih dari itu harus mengedepankan pola-pola penyelenggaraan yang terpercaya, profesional dan menomorduakan unsur bisnis dalam pelaksanaannya. Transparansi pengelolaan dan manajemen yang profesional adalah suatu keniscayaan guna memperoleh tingkat kepercayaan tinggi masyarakat, khususnya para orang tua murid. Model pengelolaan pendidikan yang egaliter, namun tetap elegant dalam memandang kualitas adalah tuntutan-tuntutan lainnya untuk memperkokoh keberadaannya. Lembaga pendidikan harus tampil sebagai napas kehidupan komunitas muslim yang jika keadaannya megap-megap dapat membangkitkan kepedulian mereka untuk peduli memulihkannya. Rasa memiliki harus ditumbuhkan pada semua kalangan umat sehingga pada gilirannya bukan saja mereka percaya, namun berkeinginan kuat membesarkannya. Lembaga-lembaga pendidikan tersebut harus dapat menjadi agen-agen keunggulan sekaligus sebagai jembatan dalam menjelajahi dunia sampai akhiratnya. Tentu saja, upaya-upaya ini harus digarap bersama dengan tekad memajukan kualitas pendidikan di lingkungannya.

Sistem pendidikan yang terpadu akan membantu melahirkan out put pendidikan yang berkualitas dan menghasilkan SDM yang sesuai harapan. Artinya, pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada satu aspek saja sebagai panyokong lahirnya SDM-SDM berkualitas. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul. Dalam hal ini, setidaknya ada 3 hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur di atas. Sebab, ketiga unsur di atas menggambarkan kondisi faktual obyektif pendidikan. Saat ini ketiga unsur tersebut belum berjalan secara sinergis, di samping masing-masing unsur tersebut juga belum berfungsi secara benar.

Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Pada saat yang sama, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimal. Apalagi jika pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.
Kedua, kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dapat menjadi jaminan bagi ketersambungan pendidikan setiap anak didik pada setiap jenjangnya. Hal ini berpengaruh pada model pembinaan yang mesti diberikan kepada anak. Selain muatan penunjang proses pembentukan kepribadian Islam yang secara terus-menerus diberikan mulai dari tingkat TK hingga PT, dasar-dasar ilmu keagamaan dan Ilmu Kehidupan (IPTEK, keahlian, dan keterampilan) diberikan secara bertingkat sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan anak didik berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.

Pada tingkat dasar atau menjelang usia baligh (TK dan SD), penyusunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, terpadu, dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya. Khalifah Umar bin al-Khaththab, dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya, menuliskan, “Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan-santun dan syair-syair yang baik.” Ada tahap-tahap yang mesti dilalui sebagai bagian dari proses pembentukan kepribadian anak menuju kemandirian.

Khalifah Hisyam bin Abdul Malik mewasiatkan kepada Sulaiman al-Kalb, guru anaknya, “Sesungguhnya anakku ini adalah cahaya mataku. Saya mempercayaimu untuk mengajarnya. Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan tunaikanlah amanah. Pertama, saya mewasiatkan kepadamu agar engkau mengajarkan kepadanya al-Qur’an, kemudian suruh dia menghafalkan al-Qur’an…”.

Ketiga, pendidikan yang diberikan berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam, dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Ketiga hal di atas merupakan target standar yang harus dicapai. Dalam implementasinya, ketiga hal di atas menjadi orientasi dan panduan bagi pelaksanaan pendidikan Islam yang umum diselenggarakan di lembaga-lembaga pendidikan Islam.

Dalam mempertahankan eksistensinya, Madrasah juga lembaga pendidikan Islam lainnya di Indonesia menghadapi pilihan yang tidak mudah, yaitu antara pemenuhan kebutuhan keagamaan dan kebutuhan duniawi. Di satu sisi, madrasah dituntut bisa berfungsi meningkatkan pemahaman ilmu-ilmu agama dan kemampuan mengamalkan ajaran Islam. Sementara di sisi lain lembaga ini dituntut berfungsi menumbuhkan kemampuan peserta didik dalam memenuhi kebutuhan hidup yang tidak seluruhnya bisa dipecahkan dengan ilmu agama. Selama ini, umat Islam meyakini, ajaran Islam telah selesai disusun tuntas dalam ilmu agama sebagai panduan penyelesaian seluruh persoalan kehidupan duniawi. Sementara, ilmu-ilmu umum (non-agama) dipandang bertentangan dengan ilmu agama yang hanya akan membuat kesengsaraan umat Islam. Namun kenyataannya, persoalan kehidupan duniawi terus berkembang, ternyata tidak seluruhnya bisa dipecahkan dengan ilmu-ilmu agama.

Intergrasi Keilmuan
Ilmuwan Prancis Bruno ‘Abdul Haqq’ Guiderdoni mengatakan ada persamaan epistemologi antara sains dan agama, yakni merupakan proses pencarian kebenaran yang terbuka. Di antara keduanya tak ada yang absolut. Keduanya memiliki integritas yang harus dicarikan jembatannya. Keduanya bisa sampai pada kebenaran hakiki. Namun, kebenaran akan lebih cepat terkuak jika keduanya bisa bersatu dan bekerja sama. Meskipun berbeda, sains dan agama tidak bisa dipertentangkan. Justru keduanya bisa bersatu dalam mencari kesempurnaan yang esensial.

Ilmu fisika, matematika, biologi, kimia, sejarah, dan ilmu lainnya adalah Islam sepanjang didukung bukti kebenarannya. Ilmu tauhid, ilmu fikih, ilmu tafsir, dan ilmu lain yang selama ini disebut dengan ilmu agama harus hanya disebut dengan ilmu-ilmu itu sendiri tanpa pemberian label ilmu agama. Keyakinan tauhid mungkin tumbuh melalui studi sejarah, fisika, dan biologi, seperti hal itu bisa dilihat dari pola penuturan Al-Qur’an, bukan hanya dengan menguasai teori tentang Tuhan seperti tersusun dalam ilmu tauhid.

Persoalannya apakah umat Islam bersedia dan berani membebaskan diri dari ideologisasi ilmu-ilmu Islam yang selama ini ditempatkan sebagai satu-satunya ilmu yang benar secara teologis. Jika seluruh realitas diyakini sebagai ciptaan Tuhan, maka semua ilmu adalah Islam karena ilmu adalah konsep tentang realitas alam, sosial dan humaniora. Al-Qur’an berisi berbagai hal yang berkaitan dengan semua yang ada di alam ini, agama, sosial, ekonomi, politik, budaya, ilmu pengetahuan alam, kedokteran dan sebagainya. Hanya saja al-Qur’an tidak memuat hal-hal rigid yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut. Ini artinya bahwa pada dasarnya tidak ada dikotomi ilmu islam dan ilmu umum, karena semua tercakup dalam al-Qur’an.

Risiko dari pandangan ini ialah tidak mungkinnya lagi umat Islam melakukan klaim sepihak, ilmu tertentu sebagai Islam, sistem pendidikan tertentu sebagai sistem pendidikan Islam, dan sistem sosial tertentu sebagai Islam, sementara yang lain bukan Islam. Melalui cara ini, justru Islam akan benar-benar ditempatkan sebagai akar semua ilmu, sistem pendidikan, dan sistem sosial. Islam ditempatkan sebagai induk dari semua akar ilmu pengetahuan, yang memang sudah selayaknya diterima oleh Islam, bukan malah memilah-milah keilmuan yang justru akan memperkecil posisi Islam itu sendiri.

Penyebutan madrasah sebagai sekolah umum berciri khusus agama, oleh karenanya, bisa dijadikan dasar untuk mengembangkan madrasah sebagai lembaga pendidikan alternatif. Penyebutan demikian merupakan pangkal bagi model pendidikan kritis yang tidak lagi meletakkan pendidikan sebagai transfer ilmu atau transfer nilai, tetapi media belajar hidup yang terus dikembangkan dan didaur ulang. Madrasah yang didalamnya ilmu-ilmu agama banyak dipelajari tidak lagi berada terpisah diantara deretan lembaga-lembaga pendidikan yang lain, tapi ia berada membaur bersama dalam aktivitas pendidikan.

Ilmu umum, baru meluas dipelajari di madrasah, terutama sejak kemerdekaan tahun 1945 meskipun prosentasenya masih sangat kecil. Posisi ilmu umum terus menguat searah perkembangan kehidupan umat Islam dan masyarakat Indonesia. Upaya menjadikan madrasah setara dengan sekolah umum dalam pengetahuan umum baru terwujud dengan keluarnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 2 tahun 1989 yang diikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 dan 29 tahun 1990 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan No. 054/U/11993 tentang MI, MTs, dan MA wajib memberikan bahan kajian sekurang-kurangnya sama dengan SD, SLTP dan SMU dan ketentuan yang menyatakan bahwa MI, MTs, dan MA adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan Departemen Agama.

Dalam pelaksanaan pendidikan kurikulum harus disusun dengan baik dan harus jelas bagi semua fihak yang berkepentingan, karena berkaitan dengan out put yang ingin dihasilkan dari keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan. Dalam kasus perguruan tinggi adalah Tri Civitas akademika dan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kurikulum kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia masih tidak demikian. Banyak di antara perguruan tinggi yang kurikulumnya menjiplak perguruan tinggi lain yang sejenis tanpa mengerti landasan filosofis yang ada di balik kurikulum tersebut. Demikian pula halnya dengan IAIN dan STAIN, ataupun PTAIS. Kurikulum nasional mereka dibuat oleh Departemen Agama di Jakarta dan hanya berupa daftar matakuliah. Silabusnya pun dibuat seragam dan berupa deretan topik inti yang kadang-kadang tumpang tindih (over laping) satu sama lain. Ironisnya lagi kurikulum dan silabus buatan orang lain ini dianggap sakral (untouchables) dan tak dapat diubah lagi. Padahal sebagai lembaga pendidikan tinggi seharusnya mereka menyadari sifat otonomi keilmuan yang mereka miliki. Dengan demikian PTAI memiliki kebebasan untuk melakukan eksplorasi atas kurikulum dan out put pendidikan yang ingin dihasilkan.
Dengan membaca kurikulum yang tertulis dalam buku pedoman kebanyakan PTAI, masyarakat masih belum dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang hal-hal penting. Gambaran tersebut antara lain berisi apakah yang akan dibentuk oleh PTAI melalui kurikulum itu? Bagaimana cara PTAI untuk mewujudkan lulusan seperti itu? Aspek-aspek apakah yang akan dikembangkan melalui kurikulum itu? Dan sebagainya. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa kurikulum tersebut bukan saja tidak jelas bagi masyarakat yang ingin mengetahui apa isi kurikulum PTAI, melainkan juga tidak jelas (setidaknya tidak ada jaminan bahwa hal itu sudah jelas) bagi sebagian (mungkin sebagian besar) dosen yang secara langsung mendidik mahasiswa di ruang kuliah. Sehingga ada ketidakterkaitan antara keinginan pemerintah, pihak rektorat dan dosen yang mengajar di kelas. Masing-masing berjalan sendiri sesuai dengan apa yang mereka pahami dari matakuliah yang menjadi tanggungjawabnya. Masing-masing fihak memiliki visi masing-masing mengenai kualitas lulusan dan apa yang seharusnya dilakukan untuk menghasilkan lulusan seperti itu.

Transformasi Pemikiran dan Tanggung Jawab Negara
Pendidikan hingga saat ini masih menjadi satu-satunya alat yang paling efektif untuk melakukan transformasi gagasan. Perubahan pemikiran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat banyak dilakukan melalui jalur ini. Isue-isue demokrasi, pluralisme, multikulturalisme, kerukunan beragama dan sebagainya kerapkali disampaikan kepada masyarakat melalui jalur pendidikan. Pendidikan dalam konteks ini tidak semata pendidikan formal yang selama ini terjadi di ruang-ruang kelas. Tetapi proses pendidikan yang dijalankan banyak melalui forum-forum non-formal, seperti dialog, seminar, majlis-majlis taklim di mana gagasan-gagasan yang dibawa disusupkan secara perlahan. Selama ini model transformasi gagasan seperti ini sangat efektif dan cukup memberikan dampak signifikan terlebih dengan dukung teknologi informasi dan komunikasi yang mampu menyebarkan gagasan tersebut secara masih kepada masyarakat luas dalam waktu yang sangat cepat.

Pendidikan jalur formal yang selama ini diselenggarakan secara resmi oleh lembaga-lembaga pendidikan dapat pula, bahkan memiliki potensi yang cukup besar, untuk mentransformasikan gagasan dalam sebuah desain besar perubahan masyarakat. Karena itu utnuk mengetahui seberapa kualitas SDM dalam sebuah negara dapat diketahui dari kualitas pendidikan yang diselenggrakan, lebih khusus dapat diketahui dari kurikulum yang dipergunakan dalam lembaga pendidikan tersebut. Sebab dalam kurikulum itulah berisi nilai-nilai ataupun gagasan-gagasan yang hendak ditularkan kepada peserta didik. Jika gagasan-gagasan yang ditularkan bermasalah maka out putnya pun akan bermasalah.

Kurikulum sebuah lembaga pendidikan setidaknya harus mencerminkan identitas lembaga tersebut sebagai lembaga pendidikan yang bermutu. Di samping juga dilengkapi dengan tenaga-tenaga pengajar yang kompeten dan sarana dan prasarana yang memadai. Setidaknya ia harus mencerminkan misi dan visi lembaga pendidikan tersebut. Kurikulum juga harus memberikan gambaran yang jelas tentang lulusan yang ingin dihasilkan dan bagaimana lembaga pendidikan tersebut akan mewujudkan lulusan yang diharapkan itu melalui berbagai program dan mata pelajaran.

Dalam sejarah pendidikan di Indonesia telah terjadi berkali-kali pergantian kurikulum nasional. Yang terakhir dan masih banyak menjadi bahan diskusi berbagai kalangan adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum ini berusaha menjawab persoalan tidak hanya persoalan dalam dunia pendidikan semata, namun persoalan SDM bangsa Indonesia secara umum yang dianggap bermaslaah dalam berbagai aspek, baik itu moralitas maupun daya saing dengan dunia internasional. Sayangnya kurikulum berbasis kompetensi ini tidak cukup dipahami oleh pelaksana pendidikan khususnya para guru dan penyelenggara pendidikan lainnya di level bawah. Artinya gerak sinergis antar berbagai kalangan belum terjadi dalam proses pembentukan kualitas pendidikan dan SDM nasional.

Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan nampak jelas ketika beliau menetapkan para tawanan Perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Dalam pandangan Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Mal (Kas Negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan Perang Badar. Artinya, Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan yang seharusnya milik Baitul Mal. Dengan kata lain, beliau memberikan upah kepada para pengajar (tawanan perang) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal. Kebijakan beliau ini dapat dimaknai, bahwa kepala negara bertanggung jawab penuh atas setiap kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan.

Imam Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ahkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Islam, kita akan melihat begitu besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya. Demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari al-Wadliyah bin Atha’ yang menyatakan, bahwa di kota Madinah pernah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas).

Perhatian para khalifah tidak hanya tertuju pada gaji pendidik dan sekolah, tetapi juga sarana pendidikan seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Pada masa Kekhilafahan Islam, di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan josul didirikan oleh Ja‘far bin Muhammad (w. 940 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberi pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut ar-Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi pada masa Kekhalifahan Islam abad 10 M. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.

Kondisi ini akan berbeda jika dikaitkan dengan kondisi sesungguhnya di Indonesia di mana masih banyak kita temui anak-anak usia sekolah yang masih berada di jalanan atau tidak mampu bersekolah karena ketiadaan biaya, Meski pada dasarnya pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat mereka mendapatkan pendidikan karena itu adalah bagian dari hak mereka. Ketika hak pendidikan itu tidak mereka dapatkan, pada akhirnya memicu lahirnya lembaga-lembaga non pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun yayasan-yayasan sosial yang berupaya menolong mereka dari ketertinggalan pendidikan.

Kondisi yang berlangsung terus menerus tersebut membuat masyarakat sendiri yang memperkuat basis-basis pendidikan “alternatif”, sebagai jawaban konkret atas ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan semua persoalan pelik pendidikan di negeri ini. Kekuatan-kekuatan sosial masyarakat sendiri yang mesti menawarkan konsep pendidikan yang terjangkau mayoritas rakyat, ketika lembaga pendidikan formal berperilaku layaknya saudagar.

Tak usah lagi silau oleh deretan gelar dari lembaga pendidikan formal, sudah saatnya pula menghentikan praktik mencari koneksi, kasuk-kusuk sana-sini, demi diterima bersekolah atau berkuliah di lembaga pendidikan favorit. Hentikan semua praktik kontraproduktif yang sebetulnya justru menjadi bagian dari penyakit dan persoalan rumit pendidikan di negeri ini.
Sudah saatnya segenap elemen masyarakat memikirkan lebih serius masa depan pendidikan di Indonesia, karena pendidikan berkaitan erat dengan nasib bangsa yang nantinya akan beralih kepada generasi berikutnya. Jika generasi yang akan mewarisi bangsa ini tidak mendapatkan pendidikan yang selayaknya maka kita pun akan dapat memprediksikan gambaran masa depan bangsa Indonesia.***

 Makalah disampaikan dalam KONFERENSI ISLAM dengan tema “Reformasi Pemikiran dan Pendidikan Islam”, yang diselenggarakan oleh Center For Moderate Muslim (CMM), Pada tanggal 11 Februari 2006.
A.M.Saifuddin et al., Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi, Bandung: Mizan, 1998, h. 25-27
Charles Michael Stanton, Higher Learning in Islam, (Savage, Maryland: Rowman & Littlefield Publishers, Inc, 1990), hlm. 53-120
Sebelum abad ke-11 aliran hukum Islam bersifat individual dengan jumlah yang sangat banyak kemudian bersifat geografis, seperti aliran Kufah, Madinah dan Syriyah. Pada abad ke-11setelah menyusutnya tradisi rasionalisasi pemikiran teologi Islam yang sekaligus menghantarkan kebangkitan dan kemenangan kaum ortodoksi sunni dengan terbentuknya empat aliran (madzab) dalam hukum Islam.
Mehdi Nakosteen, Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat, Surabaya: Risalah Gusti,1996, h. 94
Dr. Hanun Asrohah, Pelembagaan Pesantren Asal-Usul dan Perkembangan Pesantren di Jawa, Jakarta: Balitbang Agama dan diklat Keagamaan, 2004, h. 29
Ir. H. Lukman Abdurrahman, M.I.S, Integralisasi Dunia Pendidikan Islam, 2005
Abdul Munir Mulkhah, Dilema Madrasah diantara dua dunia, artikel, 2001
Dr. Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Logos, 2001, h. 138

Please No Spam and junk, we will remove it !!